Mahasiswa baru Uniska mendapatkan materi yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Kediri (30/9/24), materi sosialisasi disampaikan oleh Hurin Nur Izzah selaku Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajeman Stategis OJK Kota Kediri, diberikan untuk memberi pengetahuan kepada mahasiswa tentang tugas OJK dan memberikan pemahaman mengenai peraturan, kebijakan, dan program yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Materi utama yang disampaikan oleh OJK pada sore hari ini adalah tentang literasi keungan digital. Pemahaman, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan mahasiswa untuk mengelola keuangan mereka secara efektif melalui platform digital. Utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai produk dan layanan keuangan digital, serta cara menggunakannya dengan aman dan bijak.
Melihat fenomena pinjaman online atau pinjol, yang kerap kali disalah gunakan oleh beberapa oknum, mendasarai pentingnya sosialisasi yang disampaikan oleh OJK. Terkhusus pinjaman pinjol illegal, OJK memaparkan ciri-ciri pinjaman online illegal agar mahasiswa lebih berhati-hati, Hurin Nur Izzah menyampaikan “teman-teman harus lebih berhati-hati, karena sekarang modus penipuan dalam pinjaman online illegal sudah sangat banyak, jadi teman-teman harus lebih berhati-hati, bijaklah ketika tiba-tiba mendapatkan uang yang tiba-tiba ditransfer ke rekening kalian, segra telefon call center, dan minta untuk blokir” ungkapnya.
Pinjaman online illegal ini juga tak jauh dari kegiatan judi online, untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online. OJK juga mengingatkan mahasiswa Uniska, untuk tidak melakukan transaksi di pinjaman online illegal maupun judi online “saya harapkan, teman-teman mahasiswa baru Uniska ini untuk tidak melakukan judi online ya, karena ini merupakan tindakan pidana, yang melanggar hukum” imbuhnya
Harapanya, dengan adanya sosialisasi untuk mahasiswa baru Uniska, merka menjadi lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal dan kegiatan judi online yang melanggar hukum.