Kediri – Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, mengadakan acara Orientasi Studi Fakultas (Osfak) yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 4 hingga 5 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan lingkungan akademik dan menanamkan kesadaran hukum pada mahasiswa baru.
Pada hari pertama, acara dimulai dengan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I, M.H. diikuti dengan penjelasan mengenai Kartu Rencana Studi (KRS) oleh Bapak Ali Hasibuan, S.E., S.H., M.H. Selanjutnya, digelar talkshow bertajuk “Membangun Peran dan Kesadaran Mahasiswa Fakultas Hukum di Era Society 5.0 untuk Menyongsong Stabilitas dan Kondusifitas Keamanan Negara dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.
Talkshow ini menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, yaitu Wahyu Wasono D. A. S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri), Khairul, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B), Kapten Inf Ngatari S.A.P (Pabung Dim 0809/Kediri), dan Dr. Mahfud Fahrazi, S.H.I., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISKA Kediri). Diskusi tersebut dipandu oleh moderator Angga Rahmadani, mantan Gubernur BEM Fakultas Hukum.
Dalam talkshow, berbagai isu di era Society 5.0 dibahas, termasuk percepatan transformasi digital yang membawa dampak positif dan negatif. Wahyu Wasono D. A. S.H., M.H. menyampaikan bahwa UU ITE hadir untuk mengatur dan melindungi masyarakat dalam penggunaan teknologi, namun cybercrime tetap menjadi ancaman karena sifatnya lintas negara dan sulit terdeteksi. Beliau mencontohkan kasus penggunaan ilegal set top box dan akses tidak sah melalui dekoder satelit.
Kapten Inf Ngatari S.A.P menambahkan pentingnya stabilitas nasional sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa harus berperan sebagai agen perubahan, menjadi teladan dalam menggunakan teknologi secara positif, mengelola media sosial dengan bijak, dan menghindari penyebaran hoaks.
Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, S.H., M.H. menyampaikan pesan bahwa mahasiswa perlu berhati-hati dalam penggunaan media sosial, mengingat maraknya kasus cybercrime. Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan mampu berkontribusi dalam penanggulangan kejahatan siber melalui pemanfaatan teknologi secara bijak.
Dr. Mahfud Fahrazi, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum di era Society 5.0. Menurutnya, penyelesaian kasus di luar pengadilan dan peran saksi ahli memiliki nilai penting dalam mencapai keadilan yang lebih efektif dan efisien.
Hari kedua orientasi diisi dengan debat mahasiswa baru dengan mosi “Tindakan Membela Diri oleh Korban Kejahatan Harus Dipidana” serta penampilan seni dari mahasiswa baru dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni. Kegiatan ini memberikan ruang bagi mahasiswa baru untuk menunjukkan kreativitas dan mengekspresikan aspirasi mereka.
Dengan rangkaian kegiatan ini, Fakultas Hukum UNISKA Kediri berharap mahasiswa baru dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam membangun kesadaran hukum dan menjaga stabilitas negara di era digital ini.