Korban Pinjol Jangan Diam, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Korban Pinjol Jangan Diam, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjamur di Indonesia. Masyarakat kerap tergiur kemudahan meminjam uang tanpa jaminan, namun tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam lingkaran bunga mencekik, pelecehan, hingga teror psikologis.

“Banyak orang tidak sadar bahwa mereka menjadi korban kejahatan digital yang serius. Mereka diintimidasi, datanya disebar, bahkan dilecehkan secara verbal oleh penagih. Ini tidak bisa dianggap remeh,” tegas Trinas Dewi Hariyana, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri yang juga mengampu mata kuliah Hukum Perbankan.

Menurut Trinas, ciri-ciri pinjol ilegal antara lain bunga dan denda yang sangat tinggi serta tidak transparan, akses ilegal terhadap data pribadi seperti kontak dan galeri ponsel, penagihan yang disertai ancaman atau pelecehan, serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau pinjol itu tidak terdaftar atau diawasi OJK, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Trinas menegaskan bahwa korban pinjol ilegal memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu langkah awal yang dapat ditempuh adalah melaporkan ke kepolisian, khususnya ke unit Siber di Polda atau Polres. “Laporkan saja. Ada banyak dasar hukum yang bisa dipakai seperti UU ITE, KUHP, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan OJK tentang layanan pendanaan berbasis teknologi,” jelasnya.

Ia juga menyarankan korban untuk segera mencari bantuan hukum melalui lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, atau organisasi non-profit yang fokus pada perlindungan konsumen. “Jangan hadapi sendiri. Banyak lembaga yang bisa membantu, dan mereka memberikan layanan hukum secara gratis,” katanya.

Langkah lain yang bisa dilakukan adalah mengajukan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal ke Kementerian Kominfo dan OJK. Menurut Trinas, upaya ini penting agar aplikasi serupa tidak terus menjebak korban baru. “Jika aplikasi terus dibiarkan beroperasi, maka akan ada lebih banyak korban yang jatuh. Masyarakat perlu berani melaporkan agar pemerintah bisa bertindak cepat,” ujarnya.

Mengakhiri wawancara, Trinas berharap masyarakat semakin kritis dan berani mengambil tindakan. “Jangan takut. Korban harus tahu bahwa mereka punya hak dan jalur hukum. Jangan biarkan diri terus diteror hanya karena meminjam uang,” pungkasnya.

Bagikan dengan :
Tags