Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh sivitas akademika Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri. Dosen Fakultas Hukum Uniska Kediri, Dr. Huzaimah Al-Anshori, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan catatan waktu studi tercepat sepanjang sejarah program tersebut, yakni 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari.
Dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Auditorium Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Huzaimah dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan. Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum UII, dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Promotor), Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. (Co-Promotor), serta beberapa guru besar dan dosen senior lainnya. Menurut Prof. Dr. M. Syamsudin, capaian Huzaimah menjadi sejarah baru bagi Fakultas Hukum UII Yogyakarta. “Sejak dibukanya Program Doktor Hukum pada tahun 2001, baru kali ini ada mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam waktu secepat ini,” ujarnya dengan bangga.
Kehadiran jajaran pimpinan Uniska Kediri dalam sidang terbuka turut memberikan dukungan moral dan apresiasi atas capaian tersebut. Hadir di antaranya Dr. H. Rinto Harno, S.Mn., M.M. (Ketua Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila), Dr. Hj. Putri Septi Naulina, S.E., M.M. (Bendahara YBCM), serta Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., M.Pd.I. (Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri). Turut hadir pula Dr. Miftahul Munir, S.E., M.M., Wakil Rektor III UNISKA Kediri, bersama jajaran pejabat rektorat Uniska Kediri lainnya yang hadir sebagai bentuk dukungan dan kebanggaan atas pencapaian dosen Fakultas Hukum tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri, Dr. Zainal Arifin, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian Huzaimah. Ia menjelaskan bahwa Fakultas Hukum Uniska Kediri saat ini memiliki 14 dosen, dengan tujuh di antaranya sudah bergelar doktor, dan empat lainnya masih menempuh pendidikan doktoral di berbagai perguruan tinggi. “Jika empat dosen tersebut lulus, maka lebih dari 80 persen dosen Fakultas Hukum Uniska Kediri akan bergelar doktor,” ungkapnya.
Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah menyoroti persoalan ketidakharmonisan regulasi yang menyebabkan terjadinya sengketa wakaf, khususnya terkait peran ahli waris wakif. Ia menemukan bahwa perbedaan norma antara UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan aturan turunannya seperti PP No. 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 menimbulkan multitafsir yang berpotensi melemahkan kepastian hukum dalam praktik wakaf.
Melalui pendekatan normatif dan sosiologis yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif, Huzaimah mengungkap bahwa faktor utama penyebab sengketa wakaf antara lain adalah ketidaktegasan substansi hukum, minimnya peran lembaga terkait seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menangani persoalan kenazhiran, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, ia mengusulkan reformulasi pengaturan ahli waris wakif agar menjamin kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum terhadap harta wakaf di Indonesia.
Baca Juga : Terpilih Sebagai Duta Literasi Keuangan OJK, Mahasiswa Uniska Kediri Ajak Generasi Muda Melek Finansial
Prestasi yang diraih Dr. Huzaimah Al-Anshori tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menambah deretan capaian akademik dosen-dosen Uniska Kediri. Keberhasilannya mencatat rekor sebagai lulusan tercepat Program Doktor Hukum UII diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sivitas akademika Uniska Kediri untuk terus meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian dalam bidang hukum dan sosial kemasyarakatan.

