Khatib dan Imam : H. Khayatudin, SH., M.Hum.
Hadirin jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah,
Saat ini Indonesia sedang terkena musibah yang besar, terutama musibah banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Lebih dari 600 orang meninggal akibat bencana ini. Maka sudah semestinya kita memiliki empati dan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak musibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Barang siapa meringankan suatu kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan meringankan darinya satu kesulitan di antara kesulitan-kesulitan pada hari Kiamat.” Hal ini kembali kepada kaidah bahwa balasan yang diberikan kepada seseorang itu sejenis dengan amal yang ia lakukan.
Banyak nash yang semakna dengan hadits di atas, seperti hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya Allah menyayangi di antara para hamba-Nya orang-orang yang penyayang” (HR. Al Bukhari) Begitu pula hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain : “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia” (HR. Muslim) Kurbah yang disebutkan dalam hadis di atas adalah kesulitan besar yang menyebabkan seseorang dirundung kebingungan dan kesedihan. Tanfiis (naffasa) adalah meringankan beban seseorang dari kesulitan tersebut, sedangkan tafriij (farraja) lebih besar dari itu, yaitu menghilangkan kesulitan dari seseorang sehingga sirna kegundahan dan kesedihannya. Jadi, balasan dari tanfiis adalah tanfiis dan balasan dari tafriij adalah tafriij.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari hadis Anas secara marfu’ bahwa suatu ketika salah seorang penghuni surga pada hari kiamat melihat ke arah penduduk neraka. Lalu salah seorang penghuni neraka berseru memanggilnya dan berkata: “Wahai fulan, apakah engkau mengenaliku?” Penghuni surga pun menjawab bahwa ia tidak mengenalnya dan menanyakan siapa dirinya. Penghuni neraka itu menjelaskan bahwa ia pernah bertemu dengannya di dunia dan ketika itu sang penghuni surga meminta seteguk air darinya lalu ia memberikannya. Mendengar penjelasan tersebut, penghuni surga pun mengingatnya. Lalu penghuni neraka itu meminta agar ia memohonkan pertolongan kepada Allah untuk dirinya. Nabi bersabda bahwa kemudian ia memohon kepada Allah dan berkata: “Jadikanlah aku pemberi syafaat untuknya.” Maka diterimalah syafaatnya untuk penghuni neraka itu sehingga diperintahkan kepada para malaikat untuk mengeluarkan orang tersebut dari neraka.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kesulitan di antara kesulitan-kesulitan di hari kiamat.” Hal ini dikarenakan berbagai kesulitan di dunia, bila dibandingkan dengan kesulitan-kesulitan di akhirat, tidak ada apa-apanya. Dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Banyak orang yang bercucuran keringat di hari kiamat hingga menetes di tanah setinggi tujuh puluh hasta dan mengekang mereka hingga tingginya mencapai telinga-telinga mereka” (HR. Al-Bukhari).
Dalam Shahih Muslim, dari al-Miqdad ibn al-Aswad radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat, matahari akan mendekat kepada para hamba sehingga jaraknya dari mereka sekitar satu mil. Maka orang-orang akan bercucuran keringat sesuai dengan amal mereka. Di antara mereka ada yang keringatnya hanya mencapai kedua mata kaki, ada yang mencapai dua lutut, ada yang mencapai dada, dan ada yang terkekang mulutnya dengan keringatnya” (HR. Muslim).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa memudahkan bagi orang yang kesulitan, maka Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat.” Hal ini menunjukkan bahwa kesulitan akan terjadi di akhirat. Allah telah menegaskan tentang hari kiamat bahwa hari itu adalah hari yang sulit dan tidak mudah bagi orang-orang kafir. Kemudahan di hari itu hanya berlaku untuk selain orang kafir. Allah Ta’ala berfirman: “Dan itulah hari yang sulit bagi orang-orang kafir” (QS. Al-Furqan: 26) Memudahkan orang yang kesulitan di dunia dalam segi harta dapat dilakukan dengan salah satu dari dua hal.
Pertama, memberikan waktu penundaan hingga ia mendapatkan kemudahan (mampu membayar utangnya). Hal ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan” (QS. Al-Baqarah: 280) Atau kedua, dengan membebaskannya dari tanggungan utang apabila orang yang memberi kemudahan adalah pihak yang menghutanginya. Jika bukan, maka ia dapat memberikan bantuan harta yang dapat menghilangkan kesulitan tersebut. Keduanya memiliki keutamaan dan pahala yang sangat agung.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada seorang pedagang yang menghutangi orang-orang, maka jika ia melihat orang yang kesulitan membayar hutang, ia berkata kepada para pembantunya: Biarkan dan bebaskan dia, mudah-mudahan Allah mengampuni dan membebaskan kita, maka Allah pun mengampuni pedagang tersebut” (HR. Al Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Suatu ketika ada seorang laki-laki yang meninggal, maka ditanyakan kepadanya: dengan sebab apa Allah mengampuni dosa-dosamu? Maka ia menjawab: Aku berdagang dan berjual beli dengan banyak orang, maka aku mempermudah terhadap orang-orang yang berkecukupan dan meringankan orang yang kesulitan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang ingin dikabulkan doanya dan diangkat kesulitannya, hendaklah ia membebaskan orang yang kesulitan” (HR. Ahmad).
Baca Juga : Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Bertobat
Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa barakah bagi kita semua. Mari kita doakan mudah-mudahan saudara-saudara kita yang terkena dan terdampak musibah diberi ketabahan, kesabaran, serta jalan keluar dan kemudahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
