Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan Kerja Sama (MoA) dengan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang melibatkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Kediri, pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Fakultas Hukum Uniska Kediri serta Ruang Rektor Kantor Pusat UNISKA Kediri, dengan penekanan pada pembahasan substansi kerja sama tanpa rangkaian seremoni.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Uniska Kediri dengan DPC PERADI Kota Kediri serta antara Uniska Kediri dengan DPN PERADI. Dalam kesempatan tersebut, pihak Uniska Kediri diwakili oleh Rektor Prof. Dr. H. Bambang Yulianto, M.Pd. Sementara itu, dari DPC PERADI Kota Kediri, MoU ditandatangani oleh Ketua DPC PERADI Kota Kediri Basuki Rahmadi, S.H., M.H. Adapun penandatanganan MoA dilakukan antara Fakultas Hukum Uniska Kediri dengan DPN PERADI, yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri Dr. H. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.Pd.L., M.H.
Dalam pembahasan kerja sama antara Fakultas Hukum Uniska Kediri dengan DPN dan DPC PERADI, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi di bidang akademik dan profesional, khususnya dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Selain itu, direncanakan pula pelaksanaan seminar-seminar hukum serta keterlibatan praktisi dan pengurus PERADI sebagai pemateri dalam kegiatan pendidikan profesi advokat guna meningkatkan kompetensi mahasiswa Fakultas Hukum Uniska Kediri.
Baca Juga : Uniska Kediri Resmikan PLTS di Agrotechno Park, Perkuat Inovasi Energi Terbarukan
Sementara itu, kerja sama antara Uniska Kediri dengan DPN dan DPC PERADI juga diarahkan pada penguatan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat. Selain PKPA dan seminar hukum, dibahas pula program penyuluhan hukum kepada masyarakat serta peluang kolaborasi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Melalui kerja sama ini, Uniska Kediri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat luas.

