Uniska Kediri Ambil Bagian dalam Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional

Uniska Kediri Ambil Bagian dalam Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional

Keterlibatan sivitas akademika Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri kembali terlihat dalam forum hukum di daerah. DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kediri menggelar forum diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 advokat dan mengangkat tema Membangun Sinergitas Peran Advokat dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

Dalam forum tersebut, salah satu narasumber yang hadir adalah Dr. H. Nurbaedah, S.H., S.Ag., M.H., M.H., Anggota Dewan Kehormatan DPD PERADI Jawa Timur yang juga dikenal sebagai dosen Pascasarjana Uniska Kediri. Selain Dr. Nurbaedah, diskusi juga menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., M.H. serta KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman.

Bagi Uniska Kediri, kehadiran Dr. Nurbaedah bersama beberapa dosen Fakultas Hukum Uniska Kediri dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa kampus tidak hanya berperan di ruang akademik, tetapi juga aktif hadir dalam forum-forum strategis yang membahas perkembangan hukum nasional. Kehadiran unsur kampus dalam diskusi seperti ini menjadi penting untuk memperkuat hubungan antara dunia akademik, profesi advokat, dan aparat penegak hukum di daerah.

Dalam paparannya, Dr. Nurbaedah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak menghilangkan tugas pokok dan fungsi advokat. Menurutnya, regulasi baru justru memperjelas posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang dijamin undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya forum seperti ini sebagai ruang penyamaan persepsi antarlembaga penegak hukum agar masing-masing memahami posisi dan kewenangannya dalam proses penegakan hukum.

Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan hubungan yang selama ini telah terbangun antara Fakultas Hukum Uniska Kediri dan PERADI. Dalam sejumlah kegiatan sebelumnya, FH Uniska Kediri dan PERADI juga tercatat menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat serta seminar-seminar hukum yang mempertemukan akademisi dan praktisi.

Baca Juga : Sakinah Goals: Uniska Kediri Jadi Tuan Rumah The Most KUA

Melalui partisipasi dosen-dosen Uniska Kediri dalam forum ini, kampus diharapkan terus mengambil peran dalam merespons pembaruan hukum nasional, sekaligus memperkuat kontribusi keilmuan bagi masyarakat. Diskusi pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya menjadi ruang pertukaran gagasan bagi para praktisi, tetapi juga momentum bagi perguruan tinggi untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Bagikan dengan :