Perkuat Wawasan Advokasi Mahasiswa, BEM FH Uniska Kediri Gelar FGD Bersama PERADI SAI Kediri Raya

Perkuat Wawasan Advokasi Mahasiswa, BEM FH Uniska Kediri Gelar FGD Bersama PERADI SAI Kediri Raya

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri Kabinet WIYAKSA melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dewan Pimpinan Cabang PERADI SAI Kediri Raya. Kegiatan yang berlangsung di kantor PERADI SAI Kediri Raya pada 20 November 2025, sebagai upaya memperkuat kapasitas dan wawasan mahasiswa terkait praktik penegakan hukum dan dunia advokasi.

Dalam sesi inti, Suryanto, S.H., M.H. dan Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H. selaku pengurus PERADI SAI Kediri Raya memaparkan berbagai aspek penting dalam proses penegakan hukum. Salah satu poin ditekankan yakni bahwa tindakan penangkapan oleh aparat wajib disertai surat resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Narasumber juga menegaskan bahwa perjanjian baku tidak serta-merta dianggap melanggar Pasal 1320 KUHPerdata selama unsur kesepakatan dilakukan secara bebas dan tanpa paksaan.

Diskusi berlanjut pada pembahasan mengenai perbedaan karakteristik Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). CV dijelaskan sebagai badan usaha yang bukan berbadan hukum sehingga sekutu masih memikul tanggung jawab pribadi, sedangkan PT merupakan badan hukum dengan prinsip limited liability berdasarkan modal yang ditanamkan pemegang saham. Penjelasan ini membantu mahasiswa memahami implikasi hukum dari dua bentuk entitas usaha tersebut.

Selain itu, peserta FGD juga mendapat penguatan materi mengenai hak cipta, khususnya terkait potensi sengketa royalti ketika tidak ada perjanjian tertulis antara pencipta dan pihak pengguna. Narasumber menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui kontrak yang jelas dan mengikat.

Pada bagian akhir, Dipa Kurniyantoro membahas nilai-nilai profesionalisme advokat, mulai dari tanggung jawab memberikan pendampingan hukum hingga pentingnya imunitas profesi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sesuai kode etik. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga : Dosen Fakultas Hukum Uniska Kediri Borong Juara Nasional ADHAPER 2025

Melalui kegiatan ini, BEM FH UNISKA berharap mahasiswa memperoleh perspektif lebih luas mengenai praktik hukum di lapangan, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi advokat. FGD ini menjadi ruang belajar strategis bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum yang menuntut integritas, ketelitian, dan kompetensi yang kuat.

Bagikan dengan :
Tags