Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd hari ini melaksanakan pengarahan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Uniska Kediri dari Lektor ke Lektor Kepala

Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd hari ini melaksanakan pengarahan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Uniska Kediri dari Lektor ke Lektor Kepala

Hari ini tanggal 10 April 2023, Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd melaksanakan pengarahan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Uniska Kediri dari Lektor ke Lektor Kepala, karena mengingat pentingnya jabatan fungsional tersebut untuk di urus.

Untuk mendapatkan Jabatan Fungsional, dosen harus mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) dari kegaitan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang.

Adapun unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan Angka Kredit yaitu terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Biasanya masing masing unsur memiliki kode masing masing diantaranya (A) Kegaitan Pendidikan, (B) Melaksanakan Pendidikan (C) Penelitian, (D) Pengabdian Masyarakat dan (E) unsur penunjang terdari dari kegiatan – kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Perlu diketahui bahwa jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang terdiri dari :

Asisten Ahli (AA) : 150

Lektor (L) : 200, 300

Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700

Profesor (Prof) : 850, 1050

Biasanya masing-masing pengusul itu harus memperhatikan terkait Bidang Ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya, untuk bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.

Lalu apa pentingnya mengurus Jabatan Fungsional bagi dosen? Pentingnya yaitu untuk menunjang jenjang karier dan profesionalisme seorang dosen. Tingkat profesionalitas seorang dosen dapat dilihat dari pengembangan kariernya yang dibuktikan dengan jabatan Fungsional Akademik (JFA).

Selain itu Jabatan Fungsional Akademik ini merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi, yang dalam pelaksanaannya yang didasarkan pada keahlian tertentu, serta bersifat mandiri.

Diharapkan bapak ibu dosen Universitas Islam Kadiri – Kediri selalu semangat dalam mengurus pengusulan Jabatan Fungsionalnya karena disamping bermanfaat bagi diri pribadi juga untuk Perguruan Tinggi Uniska Kediri.

Bagikan dengan :