UNISKA Kediri dan DPC Peradi Gelar PKPA Angkatan ke-16, Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

UNISKA Kediri dan DPC Peradi Gelar PKPA Angkatan ke-16, Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kediri kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-16. Sebanyak 13 peserta dari berbagai latar belakang alumni Fakultas Hukum ambil bagian dalam program ini.

Ketua DPC Peradi Kediri, Basuki Rahmadi, menegaskan pentingnya peran advokat sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan lembaga lain dalam sistem peradilan. “Peradi memiliki kewenangan untuk menjalankan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Indonesia. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen melahirkan advokat yang profesional, cerdas, dan berakhlak mulia,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., S.H., M.H., menekankan bahwa PKPA merupakan syarat wajib yang harus ditempuh sebelum seseorang dapat diangkat menjadi advokat. “Tantangan ke depan semakin kompleks, terutama dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pesatnya perkembangan teknologi digital. Maka, calon advokat perlu dibekali kompetensi yang kuat,” ujarnya.

Ketua penyelenggara PKPA, Huzaimah Al-Anshori, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa program ini akan berlangsung selama 15 kali pertemuan intensif, dilengkapi dengan try out dan pelatihan hukum acara. “Sebulan ini peserta tidak hanya dibekali teori, tapi juga dilatih untuk memahami praktik hukum acara perdata dan tata usaha negara. Kami ingin mereka benar-benar memahami ‘reel’-nya ketika beracara di pengadilan,” ungkapnya.

Sebagai penguat materi, panitia menghadirkan para pemateri berpengalaman dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Di antaranya adalah Dr. Emi Puasa Handayani, S.H., M.H., pakar hukum persaingan usaha. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan keterampilan peserta agar mampu menjalankan profesi advokat secara profesional dan berintegritas.

Bagikan dengan :