Senin, 15 September 2025, Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Uniska Kediri pada pukul 09.00–10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. H. Bambang Yulianto, M.Pd., beserta jajaran Wakil Rektor, serta pimpinan Fakultas Hukum yaitu Dekan Dr. Zaenal Arifin, S.S., S.H., M.Pd.I., M.M., Koordinator Program Studi Ilmu Hukum Ali Huristak Hartawan Hasibuan, S.H., M.H., dosen, dan staf. Dari pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri turut hadir Khairul, S.H., M.H. selaku Ketua PN Kota Kediri, dan Berly, S.E., S.H. selaku Panitera.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Uniska Kediri dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Dalam sambutannya, Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. H. Bambang Yulianto, M.Pd. menyambut baik kerja sama ini. Beliau menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam kolaborasi adalah peluang magang mahasiswa. “Teori tanpa praktik kurang berarti. Karena itu, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kediri menjadi wadah nyata bagi mahasiswa untuk belajar dan mengasah keterampilan hukum secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Khairul, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap mahasiswa Uniska yang selama ini melaksanakan magang di PN Kediri. Menurutnya, mahasiswa menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, dan mampu menyesuaikan diri dengan kultur kerja di pengadilan. Hal ini menjadi alasan kuat untuk memperluas ruang kolaborasi dalam mendukung kualitas lulusan Fakultas Hukum Uniska Kediri.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum Uniska Kediri, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi tantangan di bidang hukum.




