Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar” pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Aula Gedung E Uniska Kediri. Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, notaris, advokat, mahasiswa, hingga aparatur kelurahan dan kecamatan di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Mengawali kegiatan, Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara PERADI dan Fakultas Hukum Uniska bertujuan memperkuat kontribusi akademik dalam isu-isu kebijakan publik, khususnya terkait pengelolaan aset negara yang tidak termanfaatkan secara optimal. “PERADI hari ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum untuk mendiskusikan bagaimana memperbanyak rekomendasi pengelolaan tanah terlantar,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan narasumber nasional seperti Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si (Universitas Dr. Soetomo, Surabaya), Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Hum. (Universitas Jayabaya, Jakarta), dan Dr. Dr. H. Nurbaedah, S.Ag., S.H., M.H., M.H. (Dewan kehormatan PERADI Jawa Timur), yang mengulas secara mendalam berbagai isu agraria seperti konflik tanah sengketa, status Hak Guna Usaha (HGU), serta tanah-tanah negara yang mangkrak — terutama di kawasan Rangkah Sepawon dan Puncu, Kabupaten Kediri. Diskusi dipandu oleh moderator Eko Sunu Jatmiko, S.H., M.Kn (Notaris/PPAT).
Sambutan dari Pemerintah Kota Kediri yang disampaikan oleh perwakilan resmi menegaskan bahwa isu tanah terlantar adalah hal mendesak yang perlu segera dicarikan solusinya secara sistematis. “Tanah negara ini bisa menjadi investasi daerah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan persoalan. Diharapkan muncul solusi dalam pengelolaan tanah negara ini yang memperkuat sistem pertanahan dan membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Baca juga: UNISKA Kediri dan DPC Peradi Gelar PKPA Angkatan ke-16, Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas
Senada dengan itu, Rektor UNISKA yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Dr. Miftahul Munir, S.E., M.M., menekankan bahwa seminar ini bertujuan mencari solusi konkret atas masalah tanah yang terbengkalai. “Acara ini digelar untuk mendiskusikan solusi pemanfaatan tanah terlantar guna meningkatkan pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan,” tuturnya.
Menutup kegiatan, Dr. Zainal Arifin menegaskan bahwa hasil seminar tidak akan berhenti pada wacana. “Kami berharap hasil seminar ini dapat menjadi rujukan kebijakan yang solutif dan aplikatif. Rekomendasi akan kami kirimkan ke DPR RI dan Presiden, serta kami terbitkan dalam bentuk buku agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Melalui seminar ini, Fakultas Hukum UNISKA tidak hanya menegaskan perannya sebagai pusat pengkajian ilmiah, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dalam pembangunan masyarakat. Langkah konkret ini mencerminkan peran kampus yang berdampak — hadir menjawab persoalan riil dengan narasi solusi dan keberpihakan pada kepentingan publik.









