UNISKA Kediri Tuan Rumah Kegiatan Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Kehormatan Dosen LLDIKTI Wilayah VII

UNISKA Kediri Tuan Rumah Kegiatan Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Kehormatan Dosen LLDIKTI Wilayah VII

Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri menjadi tuan rumah kegiatan Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Kehormatan Dosen yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, pada Senin, 9 Maret 2026, bertempat di Aula Gedung E Uniska Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sekitar 55 perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas layanan administrasi, khususnya terkait pengajuan serta penyelesaian pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen di perguruan tinggi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., beserta tim. Dari pihak tuan rumah, jajaran rektorat Uniska Kediri turut hadir menyambut para tamu undangan dan peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Islam Kadiri, Prof. Dr. H. Bambang Yulianto, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Uniska sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan kehormatan bagi Uniska karena dapat menerima kehadiran perwakilan perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI VII Jawa Timur dalam satu forum akademik dan administratif yang penting.

Lebih lanjut, Rektor Uniska menyampaikan bahwa kepercayaan tersebut juga menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga pendidikan tinggi dalam mendukung peningkatan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik, khususnya dalam aspek pelayanan kepada dosen.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan perguruan tinggi dalam proses pengajuan tunjangan profesi dosen. Beliau menegaskan bahwa dosen yang sudah tidak lagi berstatus homebase pada perguruan tinggi agar tidak diajukan dalam proses pembayaran tunjangan profesi.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pengajuan yang telah dilakukan terhadap dosen yang tidak lagi berhomebase, maka perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pengembalian ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian tersebut dilakukan dengan menggunakan nomor billing, sehingga seluruh mekanisme administrasi dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Pada sesi materi, Thohari, S.Kom., M.Kom. memberikan pemaparan teknis terkait mekanisme penyelesaian pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan dosen sebagaimana merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Materi yang disampaikan mencakup ketepatan verifikasi data dosen, validasi status homebase, serta langkah-langkah administratif yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengajuan.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur, ketentuan, dan tanggung jawab administratif dalam pengajuan tunjangan profesi dan kehormatan dosen. Forum ini sekaligus menjadi sarana penyamaan persepsi antara LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur dengan perguruan tinggi di wilayah kerjanya, sehingga pelaksanaan layanan ke depan dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Semangat “1000 Cahaya Ramadhan”, Mahasiswa BCB Uniska Kediri Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Partisipasi Uniska sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi dalam mendukung penguatan tata kelola pendidikan tinggi, sekaligus mempererat kerja sama antarpemangku kepentingan di lingkungan perguruan tinggi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi peserta dapat semakin cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi tunjangan dosen demi terwujudnya layanan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel.

Bagikan dengan :