“NGOPII HUKUM” KKN UNISKA Kediri Bekali Warga Nglurup Pemahaman tentang Hukum Waris

“NGOPII HUKUM” KKN UNISKA Kediri Bekali Warga Nglurup Pemahaman tentang Hukum Waris

Persoalan pembagian harta warisan kerap menjadi isu sensitif dalam keluarga. Kurangnya pemahaman mengenai ketentuan hukum dapat memicu perbedaan pendapat, ketidakadilan, bahkan konflik berkepanjangan antarahli waris. Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri di Desa Nglurup menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “NGOPII HUKUM: Ngobrol Pintar Seputar Hukum” pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, mulai pukul 19.30 hingga 21.30 WIB tersebut mengangkat tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Edukasi Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Nasional untuk Mewujudkan Pembagian Waris yang Adil dan Berkepastian Hukum.”

Program ini dirancang sebagai ruang belajar dan diskusi bagi masyarakat agar dapat memahami dasar-dasar pembagian waris dari sudut pandang hukum nasional maupun hukum Islam. Edukasi tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan waris secara tertib, adil, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Nglurup, Suji, S.A.P. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN UNISKA Kediri yang telah menghadirkan program edukasi hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, pemahaman hukum waris penting dimiliki masyarakat karena persoalan pembagian harta peninggalan sering dijumpai dalam kehidupan keluarga. Edukasi yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mengurangi potensi perselisihan dalam proses pembagian warisan.

Ketua Pelaksana “NGOPII HUKUM”, Fania, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai hukum waris. Materi tidak hanya membahas ketentuan hukum nasional, tetapi juga mengulas prinsip pembagian waris dalam hukum Islam.

Pemahaman terhadap kedua perspektif tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan yang belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum.

Materi pertama disampaikan oleh Trinas Dewi Hariyana, S.H., M.H., yang membahas hukum waris nasional. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dasar hukum kewarisan di Indonesia, hak dan kedudukan ahli waris, serta pentingnya proses pembagian warisan yang memberikan kepastian hukum.

Pengetahuan tersebut diperlukan agar setiap pihak memahami kedudukannya dalam proses pewarisan. Pembagian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum juga dapat membantu keluarga mencegah timbulnya konflik pada kemudian hari.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Dr. Huzaimah Al Anshori, S.H.I., M.H., melalui materi tentang hukum waris Islam. Ia memaparkan prinsip-prinsip pembagian waris berdasarkan syariat Islam serta nilai keadilan dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

Materi tersebut memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pembagian waris dalam Islam memiliki ketentuan yang perlu dipahami secara tepat. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu keluarga melaksanakan pembagian warisan secara tertib sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antaranggota keluarga.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat Desa Nglurup, tokoh masyarakat, warga setempat, serta Dosen Pembimbing Lapangan KKN UNISKA Kediri, Dr. Topan Yulia Pratama, S.H., M.H.

Kehadiran berbagai unsur masyarakat menunjukkan adanya dukungan terhadap kegiatan edukasi hukum di tingkat desa. Dukungan tersebut juga memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum.

Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan waris dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan karena peserta tidak hanya menerima penjelasan secara teoritis, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk menghubungkan materi dengan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Melalui suasana diskusi yang terbuka, “NGOPII HUKUM” menghadirkan pembelajaran hukum dengan pendekatan yang lebih komunikatif dan mudah dipahami. Konsep ngobrol pintar dipilih agar materi hukum yang sering dianggap rumit dapat disampaikan secara lebih dekat kepada masyarakat.

Program tersebut sekaligus menjadi bentuk penerapan ilmu pengetahuan yang dimiliki mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa tidak hanya menjalankan program kerja, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara pengetahuan akademik dan kebutuhan nyata masyarakat desa.

Melalui “NGOPII HUKUM”, mahasiswa KKN UNISKA Kediri berharap pemahaman masyarakat terhadap hukum waris nasional dan hukum waris Islam semakin meningkat. Literasi hukum yang baik diharapkan dapat menjadi dasar bagi keluarga dalam melaksanakan pembagian warisan secara adil, tertib, dan berkepastian hukum.

Baca Juga : LPPM UNISKA Kediri Teguhkan Delapan Program Prioritas 2026–2027 untuk Memperkuat Ekosistem Riset

Kegiatan ini juga menegaskan komitmen UNISKA Kediri dalam menghadirkan pengabdian yang relevan dengan persoalan masyarakat. Kolaborasi antara mahasiswa, narasumber, pemerintah desa, dan warga menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum.

Bagikan dengan :